Jadi penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadlan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum. Sehingga, dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan.
BAGAIMANA PROSES PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS 28 November 2018 1222 Admin BAGAIMANA PROSES PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS Penetapan waris adalah wewenang dari pengadilan agama bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri bagi yang non muslim. Penetapan ahli waris untuk yang beragama islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU no. 7 Tahun 1089 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh pengadilan Negeri, dasar hukumnya adala pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan ahli waris juga dapat dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat. Adapun akta Notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat . Jadi penetapan ahli waris baik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau pengadilan Negeri atau akta waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum, sehingga dalam hal ahli waris telah memliki akta waris yang dibuat Notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan. PERMASALAHAN DALAM WARIS dan BAGAIMANA CARA MENEMPUH ATAU MENYELESAIKAN PERMASALAHAN DALAM WARIS TERSEBUT Melalui gugatan, dalam hal gugatan yang di ajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Melalu permohonanyang di ajukan para ahli waris dalam hal ini tidak terdapat sengketa, dalam hal ini pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Proses pengajuan permohonan ke pegadilan agama atau ke pengadilan negeri bisa ditempuh dengan cara mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah yang di tujukan ke ketua pengadilan agama atau pengadilan negeri yang meliputi tempat tinggal pemohon. Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, jika terdapat kesulitan dapat menghubungi kami terimakasih.SH., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa, Mengajukan penetapan pada Pengadilan Negeri setempat ada 2 macam, yaitu perwalian dari anak dibawah umur, dan peretujauan untuk menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur. 2 2.
Halo semua, saya ingin berbicara tentang surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan. Surat ini penting untuk menunjukkan siapa yang memiliki hak atas harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Di Pengadilan Apa itu Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Mengapa Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Penting Cara Membuat Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri Kesimpulan Berikut adalah contoh surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan Apa itu Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan adalah surat yang diajukan ke pengadilan untuk menetapkan siapa yang memiliki hak atas harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini penting karena dapat mencegah konflik di antara ahli waris dan dapat memastikan bahwa hak masing-masing ahli waris diakui oleh pihak yang berwenang. Mengapa Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Penting Surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan penting karena dapat memastikan bahwa hak masing-masing ahli waris diakui oleh pihak yang berwenang. Tanpa surat ini, konflik di antara ahli waris dapat terjadi dan harta warisan seseorang dapat diperebutkan secara tidak sah. Dengan memiliki surat ini, ahli waris dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dan bahwa mereka memperoleh bagian yang mereka layak atas harta warisan. Cara Membuat Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk membuat surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian, akta kelahiran, dan surat-surat yang menunjukkan hubungan antara ahli waris dan orang yang meninggal dunia Buat surat permohonan yang menjelaskan siapa ahli waris dan apa yang mereka ajukan Sampaikan surat permohonan dan dokumen-dokumen pendukung ke pengadilan terdekat Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri Berikut adalah contoh surat permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan negeri Kesimpulan Surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan penting untuk memastikan bahwa hak masing-masing ahli waris diakui oleh pihak yang berwenang dan untuk mencegah konflik di antara ahli waris. Surat ini dapat dibuat dengan menyediakan dokumen-dokumen pendukung, membuat surat permohonan, dan mengajukan ke pengadilan terdekat. Dengan memiliki surat ini, ahli waris dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dan bahwa mereka memperoleh bagian yang mereka layak atas harta warisan.
Penetapanoleh Pengadilan Negeri tentang afwezigheid dalam perspektif Hukum Waris Perdata, yaitu mereka sebagai ahli waris yang berkepentingan, apabila 5 (lima) tahun telah lewat semenjak kepergian si yang tidak hadir dari tempat tinggalnya, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri akan memeriksa dan melakukan Bila anda seorang ahli waris ingin mengurus penjualan suatu harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, maka biasaya notaris membutuhkan dokumen-dokumen legalitas yang salah satunya adalah “Surat Keterangan Waris atau Penetapan Waris atau Putusan Pengadilan bila terdapat sengketa”. Surat Keterangan Waris Surat Keterangan Waris ini dapat diartikan sebagai keterangan tertulis yang didalamnya menunjuk pihak-pihak yang berhak atas harta warisan dari pewaris. Artinya, pihak-pihak yang berhak atas warisan tersebut itulah yang mempunyai hak melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan termasuk menjualnya. Dalam hukum pembuktian, surat ini dapat diketerogikan sebagai surat dibawah tangan, karena tidak dibuat dihadapan notaris. Namun tidak adanya kewajiban membuat Surat Keterangan Waris di notari dikarenakan dalam aturannya telah menegaskan bagi mereka yang bergolongan orang asli indonesia Pribumi, maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya tidak harus di notaris, namun cukup dikuatkan dari kepala desa/ kelurahan atau camat. Adapun dasar hukum pembuatan Surat Keterangan Waris tersebut diatur dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 4 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu pada prinsipnya sebagai berikut Untuk Warga Negara Indonesia Asli Surat Keterangan Waris dibuat oleh para ahli waris dengan saksi 2 dua orang dan dikuatkan dari Kepala Desa/ Keluarahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia; Untuk Warga Indonesia Keturunan Tionghoa Surat Keterangan warisnya dibuat dihadapan notaris, sehingga nantinya berbentk Akta Keterangan Hak Mewaris; Untuk Warganegara Indonesia Keturunan Timur Asing lainnya Surat keterangan waris dibuat di Balai Harta Peninggalan. Penetapan Waris Pengadilan Penetapan waris merupakan salah satu produk yang dikeluarkan pengadilan yang didalamnya menunjuk siapa-siapa saja berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dari segi isi, penetapan waris dan surat keterangan waris dapat dikatakan sama, hal tersebut dikarenakan didalamnya sama-sama berisi penunjukan pihak-pihak berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Namun perbedaaannya hanya dapat dilihat dari segi pembuatannya saja. Surat Keterangan Waris tidak harus kepengadilan untuk mengurusnya. Sedangkan Penetapan waris harus ke pengadilan untuk mengurusnya. Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan voluntair. Dari segi pembuktian, Penetapan waris dari pengadilan ini kuat dan mengikat sepanjang tidak diajukan pembatalan dari ahli waris lain atau pihak ketiga di Pengadilan. Adapun dasar hukum penetapan waris ini diatur juga dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah , yaitu ” Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan “. Dengan demikian, bila ahli waris ingin melakukan penjualan atau pengalihan terhadap harta warisan dari pewaris, maka ia dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris bila notaris menginginkan syarat tersebut. Putusan Pengadilan Sengketa Warisan Putusan pengadilan mengenai sengketa waris merupakan salah satu produk pengadilan selain “Penetapan Pengadilan”. Bila di “Penetapan Pengadilan” tidak mengandung sengketa, sedangkan untuk “Putusan Pengadilan” ini mengandung sengketa. Sengketa waris dapat diartikan sebagai perselisihan yang timbul antara ahli waris mengenai pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Umumnya sengketa waris itu terjadi dikarenakan Adanya pihak yang tidak berhak masuk sebagai ahli waris, Pembagian warisan dianggap tidak adil oleh ahli waris, atau Adanya penggelapan atau penjualan atau pengalihan harta warisan oleh salah satu ahli waris Adapun dasar hukum pengajukan sengketa waris di Pengadilan adalah sebagai berikut Untuk yang beragama Islam, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 188 KHI ” Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.” Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Dia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” ________ Bila ingin mengajukan permohonan penetapan waris atau gugatan sengketa warisan di Pengadilan maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Berdasarkanpenjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan Agama. Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - melalui gugatan.Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris.Dasarhukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan
LvQe4JC.